CILEGON, BINGAR.ID – Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun, belum memengaruhi capaian pajak hotel dan restoran di Kota Cilegon. Sebaliknya, realisasi dua jenis pajak ini mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun lalu.
Pada tahun 2020, pajak restoran hanya Rp6,6 miliar, sedangkan tahun 2021 meningkat jadi Rp9,2 miliar. Kenaikan itu diprediksi karena banyak masyarakat yang memesan makanan melalui jasa antar selama pandemi.
Baca juga: Pemkot Tangerang Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak
“Selain pajak restoran, pajak hotel juga terjadi kenaikan. Tercatat pada tahun 2020 realisasi pajak hotel sebesar Rp26 miliar dan pada tahun 2021 naik menjadi kisaran Rp50 miliar,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Hadi Permana, Rabu (26/1/2022).
Kendati begitu, realisasi dua jenis pajak itu belum bisa melampaui capaian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selalu lebih tinggi setiap tahun, bahkan dibandingkan dengan objek pajak yang lainya, seperti pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C.
Baca juga: Legislator Usul Pemerintah Siapkan Skema Pajak E-commerce
Pasalnya, pajak PPJ pada tahun 2020 terealisasi sebesar Rp211 miliar dan pada tahun 2021 mencapai Rp209 miliar. Adapun realisasi pajak yang paling terendah selama pandemi Covid-19 yakni, pajak hiburan seperti bioskop, permainan anak-anak, dan kolam renang yang rata-rata pada tutup semua akibat pandemi.
“Tercatat realisasi pajak hiburan tahun 2020 sebesar Rp1,9 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar,” sebutnya.
Baca juga: Realiasasi Pajak Banten Tahun 2020 Anjlok Hingga Rp2,1 Triliun
HHadi menerangkan, secara umum realisasi pajak Kota Cilegon selama pandemi setiap tahunya mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2020 dari target Rp422 miliar tercapai Rp564 miliar.
“Sedangkan target realisasi pajak tahun 2021 dari target Rp579 miliar tercapai Rp485 miliar,” sambung dia.
Baca juga: Pandemi Tak Surutkan Realisasi Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang
Hadi menambahkan, peningkatan terjadi, lantaran capaian realisasi pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2020 terbantu dengan adanya pembebasan lahan untuk salah satu proyek strategis nasional yang ada di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak.
“Pada tahun 2021 realisasi pajak BPHTB dari target Rp147 miliar menjadi Rp217 miliar atau 147,38 persen Sedangkan, tahun 2021 dari target Rp237 miliar menjadi Rp133 milar atau 56,13 persen,” tandas Hadi. (Aditya)