TANGERANG, BINGAR.ID – Delapan pekerja seks diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Mereka diamankan saat berada di tempat hiburan ditiga lokasi berbeda di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Senin (12/7/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca juga: Pekerja Seks dan Mucikari Diamankan Disebuah Hotel di Kota Serang
“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di 3 lokasi tempat hiburan berupa penyegelan dan mengamankan beberapa dus minuman beralkohol yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” ujar Fachrul Rozi.
“Sebanyak 8 pekerja seks berhasil kami ringkus untuk nantinya dibawa ke tempat Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Tangerang, Polisi Amankan Mucikari dan PSK
Sementara dalam operasi gabungan kesejumlah tempat hiburan tersebut, terdapat beberapa pekerja seks yang bersembunyi hingga ke semak-semak.
“Namun, sejumlah pekerja seks yang bersembunyi tersebut berhasil diamankan untuk didata dan diberi pengarahan di Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Sajid/Red)