PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pergerakan ekonomi semakin sulit akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) pun merasakan dampaknya.
Sektor ini, berpotensi tak lagi menjadi penyangga perekonomian masyarakat kecil menengah. Soalnya ada 250 pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang belum tersentuh bantuan Covid-19 dari pemerintah.
Padahal, para pelaku UMKM itu sudah mengajukan bantuan kepada Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang UMKM Dinkop Pandeglang, Sukri mengakui bahwa para pelaku UMKM belum tersentuh bantuan. Namun, pihaknya sudah mengakomodir usulan dari pelaku UMKM.
“Sampai sekarang belum ada bantuan (untuk pelaku UMKM, Red) dari Pemerintah,” kata Sukri, Selasa (16/5/2020).
Menurut Sukri, dari 250 pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang baru ada sekitar 230 yang mengusulkan bantuan. Namun, yang lolos verifikasi hanya ada 148 UMKM. Pihaknya, mengaku sudah mengusulkan ke Pemprov Banten agar para pelaku UMKM mendapat bantuan.
“Kami sudah usulkan ke provinsi, kuota yang kita ajukan ada 230 pelaku UMKM tapi yang sudah kami verifikasi baru ada 148. Spesifikasi bantuannya kami masih menunggu belum tahu mereka dapat bantuan apa,” jelasnya.
Dalam proses pengajuan, para pelaku UMKM hanya menyertakan surat keterangan usaha dan data diri pribadi. Dikatakannya, penyertaan data diri penting dilampirkan agar pada saat realisasi bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dengan bantuan yang lain.
“Sementara yang kami verifikasi itu yang punya legalitas persyaratan usahanya jelas, seperti keterangan usaha, dan kelengkapan administrasi. Soalnya takutnya mereka juga dapat bantuan lagi dari yang lain jadi agar tidak dobel bantuannya,” bebernya.
Virus corona ini lanjut Sukri, membawa dampak besar terhadap pelaku UMKM, karena banyak UMKM yang penjualan produknya menurun, akibatnya para pegawai yang menggantungkan nasib diusaha tersebut tak optimal bekerjanya.
“Pastinya ada, misalnya mereka sudah membuat produknya tapi daya beli masyarakat kurang. Lalu kalau ada UMKM yang punya karyawan, paling tidak jam kerjanya di kurangi. Namun tidak sampai pemberhentian,” pungkasnya. (Syamsul/Red).