Ratusan Pasangan di Kota Tangerang Melakukan Sidang Isbat Nikah

Sidang Isbat Nikah

Pasangan yang melaksanakan sidang isbat nikah di Kota Tangerang. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tangerang melakukan pencatatan pernikahan pada 150 pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

“Selamat untuk seluruh pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat nikah pada hari ini, semoga bermanfaat untuk bisa mengurus surat kependudukan lainnya kelak,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Zaki Imbau Warganya Tunda Pesta Pernikahan

Mengingat pelaksanaan isbat nikah ke dua ini diselenggarakan ditengah pandemi serta untuk menghindari terjadinya kerumunan, acara isbat nikah kali ini diselenggarakan secara serentak disembilan Kecamatan di Kota Tangerang.

“Kami pencar pelaksanaannya disembilan kecamatan agar tidak membuat kerumunan,” sebut Wakil.

Baca juga: Prediksi Tren Pernikahan di Tahun 2021

Dia menyebutkan, pencatatan pernikahan itu dilakukan agar tidak ada lagi pasangan yang melakukan pernikahan tanpa dicatatkan oleh petugas yang berwenang.

“Cukup melengkapi syarat sah pernikahan. Nikah di KUA itu gratis, saya harap tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa melakukan pencatatan oleh petugas yang berwenang. Agar tidak merugikan salah satu pihak dari pasangan jika terjadi hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait