Ratusan Karyawan PT GMT di Lebak, Menggelar Aksi Mogok Kerja

Aksi Demo

Sejumlah karyawan PT GMT yang sedang melakukan aksi mogok kerja guna menuntut hak THR mereka yang dinilai tidak sesuai Permenaker RI. Widi

LEBAK, BINGAR.ID – Sekitar 100 karyawan PT Global Marketing Teknologi (GMT), menggelar aksi mogok kerja di depan pergudangan perusahaan, yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung pada 7 April 2025.

Aksi ini berlangsung sebagai bentuk protes terhadap perusahaan, yang dinilai tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga : Sudah Ada 2 Juta Buruh yang Akan Aksi Mogok Kerja Nasional Besok

Karyawan yang terlibat dalam aksi ini menuntut agar THR yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mengaku kecewa karena THR yang diterima, jauh dari harapan, terutama bagi buruh harian lepas yang bekerja di bagian produksi.

“Kami berharap perusahaan memenuhi hak kami sebagai pekerja, terutama menjelang hari raya,” ungkap salah seorang karyawan PT GMT yang ikut aksi saat itu.

Baca Juga : Serikat Buruh Akan Mogok Nasional pada 6-8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Dalam pertemuan antara perwakilan karyawan dan pihak manajemen, disepakati beberapa poin terkait THR, namun banyak karyawan merasa kesepakatan tersebut belum memadai.

Sidik Uen, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, mengaku bahwa mereka akan terus memantau situasi dan mendorong karyawan, untuk melaporkan ketidakpuasan mereka kepada serikat pekerja.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Disnaker untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga : Wakapolda Tinjau Vaksinasi Massal di Pandeglang

Aksi mogok ini telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, juga Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti. Jika perusahaan tetap tidak memberikan THR sesuai aturan, karyawan dapat mengadukan masalah ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI, melalui Posko THR Kemenaker.

“Dengan adanya aksi ini, diharapkan ada perhatian lebih dari pihak perusahaan, untuk memenuhi hak-hak pekerjanya, demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (Widi/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru