Ratu Tatu Lantik Ratusan ASN, Guna Pangkas Panjangnya Birokrasi Pelayanan

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah pada saat menyalami, memberikan ucapan selamat pada salah seorang pejabat eselon IV usai alih fungsi dari Struktural ke Fungsional. Sajid/Bingar.id

SERANG, BINGAR.ID – Guna memangkas panjangnya birokrasi dalam setiap pelayanan pada masyarakat, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melantik, atau alih fungsi dari struktural ke fungsional, ratusan pejabat setingkat eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Jumat 31 Desember 2021 kemarin.

Dalam sambutannya, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) perlu dilakukan penyesuaian jabatan eselon IV dari strukturan ke fungsional.

Baca Juga : Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Terbongkar

“Ini semangatanya pemerintah pusat yang dilanjutkan ke bawah ke provinsi dan kabupaten/ kota untuk memangkas panjangnya birkorasi. Supaya pelayanan kepada masyarakat ini bisa lebih cepat, jadi tidak terlalu berjenjang,” ucapnya.

Adapun total yang dilantik, kata Tatu ada jabatan pimpinan tinggi pratama satu orang ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian jabatan administrator 35 orang, jabatan pengawas 95 orang dan penyetaraan jabatan fungsional 295 orang serta kepala tata usaha, kepala Puskesmas 19 orang.

Baca Juga : 2.944 Kasus Tindak Pidana Umum Terjadi di Banten Selama 2021

Usai melakukan pelantikan, Tatu pun meminta mereka tidak boleh lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seperti yang sampaikan mereka tentunya harus melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Mendorong leningkatan vaksinasi dan pelayanan kepada masyarakat mereka tidak boleh lamban,” tuturnya.

Baca Juga :Sabet World Best Championship, Silat Kaserangan Pikat Dunia

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mohammad Ishak Abdul Roup mengatakan, penyetaraan jabatan fungsional ini hanya berlaku di dinas. Sedangkan untuk di kecamatan masih tetap.

“Yang namanya Kasi Trantib, Kasi Ekbang itu masih tetap sama,” pungkasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait