SERANG, BINGAR.ID – Putra Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN), Eki Baihaki resmi dilantikan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Serang melalui rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (31/3/2022).
Eki dilantik menggantikan Toni Nasroni dari Fraksi Partai Demokrat yang meninggal dunia pada 22 November 2021.
Baca juga: Pemkab Serang Usulkan Dua Raperda di Sidang Paripurna DPRD
Setelah resmi dilantik sebagai anggota legislatif, Eki mengatakan akan mempelajari sejauh mana permasalahan yang ada.
“Tadi disampaikan oleh Pak Ketua (Bahrul Ulum) sesuai dengan keputusan, saya langsung masuk di Komisi II. InsyaAllah kita akan pelajari permasalahan di Komisi II, kita akan berdiskusi dan menyelesaikan bersama teman teman di Komisi II,” ujarnya usai pelantikan.
Baca juga: DPRD Sahkan Revisi Raperda RTRW Lebak 2014-2034
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum berharap Eki Baihaki langsung berbaur dan menyatu dengan anggota DPRD lain.
“Saya kira pertama yang dilakukan proses adaptasi, bahwa hari ini Pak Eki bukan hanya sebatas sebagai warga Kabupaten Serang tetapi salah satu anggota DPRD yang kalimat-kalimatnya merepresentasikan lembaga DPRD,” katanya.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Serang Sahkan Tiga Perda
Kemudian Bahrul juga menyarankan mantan Calon Wakil Bupati Serang itu membaca secara teliti tata tertib di DPRD.
“Itu yang harus dibaca, secara prbadi saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serang mengucapkan selamat melaksanakan tugas di Komisi II,” tuturnya. (Chandra Dewi)