CILEGON, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilegon akan kembali memperketat protokol kesehatan Covid-19. Hal itu dilakukan menyusul adanya kebijakan Gubernur Banten terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didelapan kabupaten kota di Provinsi Banten.
Kepala BPBD Cilegon Erwin Harahap mengatakan, PSBB memberikan waktu kepada pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di wilayahnya selama dua hari kedepan.
“Oleh karena itu kami akan mempersiapkan rencana PSBB tersebut dengan meminta usulan kepada pihak kelurahan dan kecamatan terkait protokol kesehatan Covid-19 di Kota Cilegon,” katanya, Selasa (8/9/2020).
Erwin menyampaikan, walaupun nantinya PSBB diberlakukan, namun pemerintah tidak akan melakukan larangan atau penutupan akses dari maupun menuju Cilegon. Bahkan aktivitas kegiatan yang melibatkan keramaian seperti pernikahan juga tidak akan dibatasi.
“Hanya saja penerapan protokol kesehatan akan diperketat. Yang penting protokol kesehatannya diterapkan seperti jaga jarak, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” terangnya.
Sementara Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menyadari kebijakan PSBB akan berdampak terhadap perekonomian warga dan industri yang ada di Cilegon. Namun, dirinya berharap dengan dilakukanya PSBB dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Cilegon sehingga masyarkat dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
“PSBB di Cilegon akan dilakukan secepatnya. Namun, sambil menunggu waktunya, Pemkot Cilegon akan melakukan PSBB sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB,” tutup Wali Kota. (Ahmad/Red)