Program Bedah Rumah Warga Tak Mampu Dipastikan Tetap Berjalan

Ilustrasi Rumah Layak Huni (Foto: Google)

BINGAR.ID – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dipastikan tetap berjalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menegaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini tidak memengaruhi program tersebut.

“Kami (Kementerian PUPR) memastikan bahwa program padat karya pada Program BSPS walaupun dalam situasi wabah virus corona ini tetap bisa berjalan di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Khalawi menjelaskan, kegiatan BSPS tetap dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan Instruksi Menteri PUPR sesuai edaran tentang penanganan pencegahan Covid-19 serta memperhatikan situasi di berbagai wilayah yang cukup bervariasi.

“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah melalui saluran teleconference dengan Bupati, Kepala Dinas, Kabupaten Provinsi dan Satker, PPK, Koordinator Fasilitator, KMProv dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) agar mereka tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19,” kata Khalawi.

Adapun tahun ini, Kementerian PUPR akan menyalurkan dana BSPS sebesar Rp2,49 triliun yang diperuntukkan bagi 137 ribu unit rumah di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Program BSPS menjangkau sekitar 4.745 lokasi terdiri dari 317 kabupaten/kota, 1.681 kecamatan/distrik, 4.745 desa/kelurahan di 33 Provinsi. Program BSPS dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Meski tetap berjalan, namun Kementerian PUPR menekankan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemda dan petugas di lapangan dalam pelaksanaan Program BSPS.

Pertama adalah adanya pernyataan dari Bupati/ Walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP penanganan Covid-19.

Kedua, Pemda, TFL dan masyarakat tidak boleh melakukan pertemuan – pertemuan dengan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan. Ketiga, proses verifikasi lapangan secara bertahap dari rumah ke rumah akan dilaksanakan oleh TFL dengan menurunkan petugas sebanyak satu atau dua orang saja.

Terakhir, para petugas harus dan pemilik rumah yang mendapatkan bantuan BSPS harus tetap melaksanakan social distancing dan physical distancing yakni menjaga jarak secara fisik. (Ahmad/Red).

Berita Terkait