JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam siaran yang dikutip dari laman Setkab, ada 10 poin ketentuan PPKM Mikro yang tertuang dalam aturan tersebut. Diantaranya kegiatan di tempat kerja/perkantoran menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah. Sedangkan yang berada di zona oranye atau kuning, menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). Lalu kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Dan pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen; dan positivity rate di atas 5 persen.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Diseluruh Provinsi Mulai 1 Juni
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus mensosialisasikan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, agar lebih mengintensifkan penegakan Prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas; serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. Juga harus mengoptimalkan puskesmas dalam penanganan COVID-19, khususnya dalam menjalankan 3T.
Baca juga: DPMPD Pastikan PPKM Mikro Level Desa Belum Bisa Dilakukan di Pandeglang
Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga harus mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya pencegahan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun harus membatasi dan mengetatkan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang, dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemda berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. (Ahmad/Red)