PPKM Level 3, Durasi Makan di Lebak Maksimal 30 Menit

PPKM Level 3

Asisten Daerah (Asda) II Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab lebak, Ajis Suhendi. (Istimewa)

LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 ini, Pemkab memberikan kelonggaran bagi para pedagang untuk berjualan.

“Iya betul kita terapkan PPKM Level 3,” kata Asisten Daerah (Asda) II Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab lebak, Ajis Suhendi, Selasa, (27/7/2021).

Baca juga: Aksi Tolak PPKM di Lebak Kembali Dibubarkan Polisi, Sejumlah Demonstran Diamankan

Dalam salinan instruksi Bupati (Inbup) Nomor 13 tahun 2021, pada PPKM Level 3 para pembeli diperbolehkan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, terdapat ketentuan waktu yang mana hanya diperbolehkan selama 30 menit untuk bisa makan di tempat.  Sedangkan untuk tempat peribadatan diperbolehkan buka namun kapasitas tidak boleh lebih dari 25 persen.

Meski terdapat kelonggaran bagi beberapa kegiatan, namun pembelajaran secara tatap muka dan beberapa aktifitas yang kerap dilakukan masyarakat masih terdapat larangan.

“Pembelajaran tatap muka, kegiatan sosial, olahraga, budaya dan berkumpul lainnya masih dilarang,” ucapnya.

Baca juga: Dinkes di Daerah PPKM Ditekankan Percepat Testing dan Tracing

Di sisi lain, pihaknya mengajak agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan guna menekan angka Covid-19 di Kabupaten Lebak.

“Diharapkan masayarakat untuk mengikuti aturan yang ada untuk kesehatan bersama. Kita harap Covid-19 ini segera berlalu, masyarakat sehat dan ekonomi bangkit,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait