Polsek Cibadak Ringkus Kawanan Pengganjal ATM saat Menipu Perempuan

Kawanan Pelaku saat Diringkus Polsek Cibadak (Istimewa)

LEBAK, BINGAR.ID – Jajaran Polsek Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten meringkus empat orang kawanan pengganjal ganjal mesin ATM. Mereka di ringkus saat melancarkan aksinya dengan menipu seorang perempuan berusia 40 tahun.

Masing-masing dari pelaku diantaranya, SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai supir, CG (38), warga Cimone, Tangerang, T (41), warga Karawaci, Tangerang, terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, ke empat pelaku itu beraksi di salah satu ATM yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak.

“Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat,Rabu (18/03/2020).

Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. Dimana, pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.

Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM nya ke dalam mesin, namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.

SE mengaku ada temannya diluar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu diluar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.

“Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomo PIN korban tersebut,” terangnya.

Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergap nya. Dimana, dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruanga mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait