Polres Pandeglang Ringkus Seorang Duda yang Hamili Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Google)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – MA (35) Warga Kecamatan Carita, diringkus Satreskrim Polres Pandeglang. Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Bulan Maret 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku.

Saat itu, Duda beranak dua tersebut membawa korban ke rumahnya dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji pelaku akan menikahi korban.

Saat korban hamil, pelaku malah enggan bertanggungjawab hingga akhirnya korban melahirkan seorang anak laki-laki pada 27 Desember 2019.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban hingga beberapa kali dan menyebabkan korban hamil. Pada tanggal 27 Desember 2019, korban melahirkan seorang anak laki-laki,” kata Kanit PPA Satreskrim Porles Pandeglang, IPDA Dasep, Rabu (27/5/2020).

Selama masa kehamilan gadis berusia 17 tahun itu tidak diketahui oleh siapapun. Bahkan, korban juga sempat bekerja di Jakarta bersama dengan saudara nya.

Saat berada di Jakarta itulah korban melahirkan anaknya di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta. Mengetahui kejadian itu kelurga korban langsung menghubungi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi, pelaku malah menolak untuk bertanggung jawab.

“Awalnya tidak mengetahui wanitanya hamil, karena setelah di cabuli korban ketakutan tinggal di kampung. Sehingga korban pergi ke Jakarta, sampai akhirnya melahirkan. Tapi pelaku enggan tanggungjawab,” pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, IPTU Mochammad Nandar membenarkan terkait penangkapan tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya benar pelaku sudah di amankan di polres Pandeglang. Untuk pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait