PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang, harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sesuai yang tercantum di dalam pasal 8C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Hal itu juga berpengaruh pada pola pengamanan yang dilakukan aparat Kepolisian, agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan kondusif. Bahkan saat ini, Polres Pandeglang mulai memetakan pola pengamanan saat pelaksanaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada di Pandeglang.
“Pada saat Pileg, Pilpres dan Pilkada tentunya ada perbedaan. Baik perbedaan ancaman maupun pola pengamanan, Pilkada tahun ini di masa Covid-19, pola pengamanya juga berbeda,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (23/6/2020).
Kapolres menerangkan, pola pengamanan itu yakni mencegah terjadinya kerumunan massa saat kampanye dan pemungutan suara di TPS di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Pola pengamanan saat Covid-19, ada cara-cara pegamaman berbeda untuk mengurangi berkumpulnya masyarakat, baik saat kampanye, maupun ketika pemungutan suara di TPS,” ujarnya
Kapolres juga bakal mengerahkan seluruh anggotanya agar lebih intens lagi terjun ke masyarakat dalam memberikan edukasi.
“Sebelum ada pelaksanaan, kita akan lebih gencar lagi turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman demi kenyamanan kita bersama,” pungkasnya. (Fauzan/Red)