Polres Pandeglang Enggan Tertibkan Kerumunan Massa di Pasar Saat Pandemi Covid-19

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto (Foto. Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Polres Pandeglang enggan memberikan tindakan terhadap masyarakat yang berkerumun disejumlah pasar menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, meski masih pandemi Corona atau Covid-19.

Padahal, sebelumnya hampir setiap hari anggota Polres disibukan untuk membubarkan masyarakat yang melakukan perkumpulan disuatu tempat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermato malah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Pandeglang yang melakukan tindakan kepada masyarakat yang berkerumun.

Karena ia menganggap, bahwa Covid-19 merupakan sebuah bencana yang harus ditangani oleh BPBD dan Dinkes Pandeglang.

“Untuk melakukan upaya tegas atau sanksi yang di kedepankan dari pihak Dinas Kesehatan dan BPBD Pandeglang. Kami dari TNI dan Polri mendukung agar dua intansi bisa bekrja dengan baik dalam menghentikan Virus Corona,” kata Sofwan, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga : Warga Padati Pusat Perbelanjaan, Pemkab Pandeglang Bingung Ambil Tindakan

Sofwan menegaskan, tugas Kepolisian hanya melindungi masyarakat, sesuai dengan aturan yang sudah tertera di dalam Undangan-Undang. Oleh karena itu, sejauh ini pihak Polres Pandeglang hanya memberikan himbauan secara persuasif terhadap masyarakat.

“Untuk physical distancing (Jarak Jarak fisik-Red) ini dari pihak TNI dan Polri hanya bisa memberikan himbauan. Menghimbau untuk menjaga diri mencegah supaya tidak terpapar virus corona. Dan tentunya Himbauan ini bisa menjadi pemicu kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri,” jelasna.

“Polri itu turun tugas memberikan perlindungan kalau di undangan-undang pasal 13 di ayat 3 melindungi mengayomi dan melayani termasuk di TNI pun demikian,” pungkasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru