LEBAK, BINGAR.ID – HD (24) Warga Kampung Buluheun RT 004 RW 002, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak diamankan Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Lebak.
HD diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor). Pada (03/11/2020) lalu di rumah Soleh warga Kampung Lumah, Desa Simpayung, Kecamatan Cipanas, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang melaporkan kedaraan roda dua milik nya raib. Dikatakannya, pelaku diringkus oleh anggota saat tengah tertidur pulas di rumah nya.
“Pada hari minggu 15 November 2020 anggota mendapat laporan dari cepu. Bahwa HD yang menjadi target terduga pencuian sepeda motor sedang berada di rumah. Anggota langsung bergegas dan menangkap pelaku yang sedang tertidur di rumahnya,” Senin (16/11/2020)
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak hanya sendiri. Melainkan dibantu oleh ke tiga kawannya yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencaharian orang (DPO).
“Satu orang pelaku yang diamankan ini bertugas langsung sebagai pemetik. Dan dibantu oleh tiga rekannya yang saat ini masih dilakukan penyelidikan. Ketiganya itu yakni, MA, DI, dan AE,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat dilakukan introgasi oleh anggota. Pelaku bukan saja melancarkan aksinya di wilayah hukum Polser Lebak saja. Melainkan banyak beberapa tempat kejadian perkara yang kerap dijadikan sebagai target oprasinya.
Selain itu, saat Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi mengamankan sebanyak tiga unit kendaraan roda dua di rumah pelaku yang diduga hasil curiannya.
“Memang pelaku yang ditangkap ini bukan residivis namun dari pengakuan pelaku, banyak titik lain yang dijadikan targetnya seperti bogor dan lainnya, ada tiga unit kendaraan yang ada di duga hasil curiannya itu, satu unit speda motor merk honda Blade warna kuning satu unit sepeda motor merk jupiter Z warna putih satu unit sepeda motor merk Mio M3,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya kini pelaku harus mendekam di penjara dengan dijerat pasal 363 KUH-pidana. (Syamsul/Red)