PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 20 patung polisi wanita (Polwan) terpasang di jalur yang kerap mengalami kerawanan kecelakaan. Hal itu sebagai bentuk penyelarasan dengan ditetapkannya Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Riska Tri Aditia mengatakan, dengan diberlakukannya KTL, maka pengendara baik roda dua maupun roda empat harus lebih mentaati peraturan saat berkendara.
“Jumlah patung seluruhnya ada dua puluh, kami tempatkan di titik-titik yang rawan kecelakaan,” kata AKP Riska, Rabu (1/7/2020).
Ditambahkannya, meski saat ini KTL sudah diberlakukan kembali, akan tetapi pihaknya belum bisa memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang terbukti melanggar aturan Lalu Lintas.
“Karena saat ini masih Covid-19, jadi tidak ada sanksi tilang, hanya teguran saja bagi pengendara yang melanggar,” ucapnya.
Untuk memantau setiap pengendara yang melintas di jalur KTL, pihaknya menyiapkan tiga pos gatur yang nantinya, jika ada pengendara terbukti melanggar, anggota tersebut memberikan edukasi agar pengendara bisa mematuhi peraturan berlalulintas.
“Ada tiga pos yang kami dirikan, pertama di Sukarela, Anten dan depan Kodim. Pos-pos tersebut akan memantau setiap gerakan pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran dan memberikan imbauan secara langsung,” pungaksnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermato menyebut, belum bisa memberlakukan aturan secara tegas bagi pengendara yang terbukti melanggar. Karena, jika dengan diberlakukan KTL aturan bagi pelanggar langsung ditegaskan hal itu bisa membuat pengendara merasa kaget.
“Untuk saat ini kita berikan edukasi dulu, jadi tidak bisa secara langsung untuk menindak secara tegas apabila ada pelanggar yang melanggar di Kawasan Tertib Lalu Lintas,” pungaksnya. (Syamsul/Red)