PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Pandeglang membekuk MF (24), pelaku rudapaksa terhadap gadis difabel asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, EA (15). Pelaku ditangkap di Kampung Karyabaru, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya pelaku sempat buron sekitar 2 bulan. Dia melarikan diri keberbagai daerah.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan satu orang DPO pelaku pencabulan. Korbannya seorang anak disabilitas. Memang pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota. Kurang lebih hampir 1,5 bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Rabu (24/5/2023) malam.
Baca juga: Seorang Pemuda Diamankan Usai Rudapaksa ABG Berkali-kali
Namun lima hari terakhir pelaku terpantau kembali ke Pandeglang. Sehingga pada Rabu 24 Mei 2023, Polisi akhirnya membekuk pelaku tanpa perlawanan.
“Akhirnya setelah kita melakukan pendalaman, Alhamdulilah, tadi (Rabu, 24 Mei 2023) pada pukul 13.30 WIB berhasil ditangkap,” ucapnya.
Pelaku saat ini sudah berada dalam ruang tahanan Polres Pandeglang. Sementara korban sendiri saat ini masih dalam proses penyembuhan trauma healing. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Serang Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
“Ancaman hukuman penjara paling lama selama 15 tahun,” ujar Shilton.
Peristiwa itu bermula pada tanggal 27 Juli 2022. Saat itu EA bersama AR, MF, dan seorang rekan lagi E (20) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh MF. Sehari sebelumnya EA dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung.
Setelah korban dan keluarga berkunjung ke saudara lainnya yang berada di Garut, Jawa Barat. Perjalanan mereka berakhir di Jakarta untuk kembali menyambangi saudara.
Orang tua korban EA, DH (38) menceritakan, niat AR dan rekan-rekannya mengantar sang buah hati berbelok. Mereka malah membawa korban ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang. Di tempat itu korban dicekoki minuman keras. Setelah setengah sadar, korban lalu dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita.
Baca juga: Waspada Grooming, Kejahatan Seksual dengan Iming-iming Pendekatan
“Setibanya di hotel tersebut AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa korban. EA yang dalam keadaan setengah sadar, melakukan penolakan. Tapi pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Kemudian, pada Kamis 28 Juli 2022, korban diantarkan pulang oleh ketiga remaja itu. Namun diperjalanan korban diancam oleh ketiganya agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada siapapu pun, terutama keluarganya.
Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan delapan bulan, pada Senin 13 Maret 2023. Keluarga korban yang tidak terima atas kasus ini langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. (Ahmad)