PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan dua penjual burung yang dilindungi. Dimana, kedua pelaku ini merupakan pemilik kios dan makelar yang ikut serta membantu dalam penjualan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, jenis satwa yang diperjual belikan oleh kedua pelaku yakni burung kangkareng dewasa sebanyak 13 ekor, 7 ekor anak kangkareng, 3 ekor burung julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas serta 11 ekor anak beo tiong emas.
Baca juga: Black Panther yang Langka Menampakan Diri di Kawasan Tahura Carita
“Kedua pelaku diamankan di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kamis (4/11/2021) kemarin. Tersangka DD (35) merupakan pemilik kios, dan LI (21) yang bertugas sebagai makelar (Penjual-red). Keduanya diamankan saat berada di kios,” ujar Fajar.
Dikatakan Fajar, untuk seluruh barang bukti bakal dikembalikan ke ekosistem lantaran merupakan hewan yang dilindungi. Yang mana, para tersangka mendapatkan burung-burung itu hasil membeli dari masyarakat.
“Hewan ini nanti akan kita kembalikan ke habitatnya. Dapat beli dari masyarakat namun sampai saat ini belum kita ketahui dari mana karena masih di dalami,” katanya.
Baca juga: Kelahiran Dua Anak Badak Jawa di TNUK Pandeglang dan Dukungan APBN
Kepala Resort Konservasi Wilayah III, T Ramadianto Laban menyebut, ketiga jenis burung yang dilindungi dan diperjual belikan itu merupakan habitat yang berada di wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan. Sedangkan untuk jenis burung Julang sumba ada di Indoensia Timur
“Nanti kita akan titip rawatkan di lembaga konservasi yang ada di Bogor,” katanya.
Terpisah, seorang tersangka LH (21) mengaku baru 3 bulan membantu untuk menjualkan burung tersebut. Dimana, selama penjulan ia baru mengeluarkan sebanyak 2 ekor burung.
Baca juga: KLHK Ungkap Data Terbaru Populasi Biawak Komodo di Indonesia
“Saya jual lewat online bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp650 sampai Rp700 ribu. Baru kejual dua,” katanya.
Akibat dari perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (Syamsul/Red)