TANGERANG, BINGAR.ID – Pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, Sabtu (18/4) kemarin, masih banyak warga yang belum mengindahkan aturan tersebut.
Dari catatan Polda Banten, semenjak diberlakukannya PSBB Tangerang Raya, sampai dengan sekarang terdapat 693 warga yang melanggar aturan di 6 lokasi check point. Padahal, sebelumnya Polda Banten sudah mengingatkan masyarakat agar mentaati aturan PSBB.
“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (20/4/2020).
Edy menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, akan diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegasnya. (Fauzan/Red)