Polda Banten Berhasil Amankan Rp260 Juta Mata Uang Palsu di Cigeulis

Polda Banten

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, saat Press Conference di Polda Banten terkait ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Istimewa

SERANG. BINGAR.ID – Subdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Banten berhasil amankan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.00,- senilai Rp260.000.000,- dan 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 Yuan, beserta uang tunai pecahan Rp100.000,- sebesar Rp23.700.000,-

Sejumlah uang palsu beserta pecahan mata uang asing (Yuan China) dan sejumlah uang tunai itu, berhasil diamankan dari seorang pria berinisial US (48), yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Polda Banten

Baca Juga : Nekat Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pemuda Asal Lebak Dibekuk Polisi

Hal ini dijelaskan Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto yang menjelaskan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu di Banten.

“Hari ini kita melaksanakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan berhasil mengamankan seorang pelaku Peredaran Uang Palsu di wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Amankan Enam Kawanan Sindikat Uang Palsu Modus Baru di Serang

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, bahwa modus peredaran uang palsu tersebut, dilakukan oleh pelaku dengan dalih menarik uang amanah orang tua, atau dengan modus penggandaan uang.

“Berawal dari adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten, atau tepatnya di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten,” jelasnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami pun akhirnya langsung menurunkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah uang palsu yang disimpan didalam sebuah peti, untuk digunakan sebagai sarana menipu masyarakat, dengan dalih penggandaan uang, atau menarik uang amanah orang tua,” sambungnya.

Baca Juga : Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Terbongkar

Dikatakannya juga, bahwa saat ini pelaku pengedar uang palsu yang telah diamankan di Polda Banten berinisial US tersebut, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 10 hingga 15 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2).

“Dari motif pelaku itu, diduga kuat pelaku mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban, dari modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat, serta bisa menarik uang amanah, atau uang orang tua, atau uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti, dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang terlebih dahulu,” pungkasnya. (Adytia)

Berita Terkait