SERANG, BINGAR.ID – Polda Banten kembali menggalkan penyelundupan ganja kering asal Aceh dan Lampung seberat 144 Kilogram (KG). Penyelundupan itu terungkap dari informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
“Kita tangkap pelaku di Tol Rest area Bogeg. Ganja itu dikemas kedalam 3 karung yang dislipkan dalam truk pembawa gula,” Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga : Miliki Ganja, Mahasiswa Asal Pandeglang Diciduk Polisi di Pos Ronda
Di tempat yang sama, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menambahkan, jika ditotal keseluruhan ganja yang diamankan Polda Banten selama satu bulan ini ada sebanyak 303 Kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
“Dalam waktu kurang lebih 1 bulan Ditresnarkoba Polda Banten. Ini pengungkapan kedua dengan total sebanyak 303 kilogram. Ini prestasi yang cukup menggembirakan, mudah mudahan ini pemancing awal,” tutupnya.
Baca Juga : Polda Banten Gagalkan Pengiriman 159 Kilogram Ganja yang Dikirim Jasa Ekspedisi Dari Aceh
Selain itu, Polisi juga mengamankan lima orang terduga tersangka. Kelimanya yakni MT (40), LA (29), FA (22), RP (20) dan RF (25). Atas perbuatan, para pelaku di jerat pasal 114 ayat (2), pasal 111(2), pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum pidana mati. (Fauzan/Red)