Pjs Bupati Pandeglang dan Serang Resmi Dilantik di Pendopo Gubernur

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat Melantik Dua Pjs Bupati Pandeglang dan Serang (ISTIMEWA)

SERANG, BINGAR.ID – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, melantik dua orang pejabat eselon II Pemprov Banten menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kabupaten Pandeglang dan Serang.

Keduanya adalah Kepala Biro Pemerintahan, Gunawan Rusminto yang dilantik menjadi Pjs Bupati Pandeglang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ade Aryanto yang dilantik menjadi Pjs Bupati Serang.

Dua Pjs itu, menggantikan Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang mengajukan permohonan cuti sebagai syarat maju di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Wagub Andika berpesan, sesuai amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, disebutkan bahwa tugas utama Pjs kepala daerah adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan serta menjaga netralitas ASN.

Andika juga meminta agar keduanya dapat segera mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada di wilayahnya masing-masing dan penanganan Covid-19 khususnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat kedua wilayah tersebut.

“Namun, karena digelar di tengah Pandemi, saya berpesan agar para Pjs dapat menyukseskan penyelenggaraan Pilkada ini tanpa membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat karena Covid 19,” katanya, dalam sambutan pada pelantikan yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Sabtu (26/9/2020).

Andika menegaskan, Gunawan dan Ade segera melakukan konsolidasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda masing-masing agar kondusifitas, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta netralitas PNS terjaga selama tahapan Pilkada.

Terakhir, Andika berpesan agar perangkat daerah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang bersama stakeholder untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020,” pungkasnya. (Syamsul/Fauzan/Red)

Berita Terkait