Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Diputuskan 8 Agustus

Pilkades Serentak di Kabupaten Serang

Rapat Koordinasi Pemkab Serang mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang dijadwalkan kembali pada 8 Agustus 2021. Diundurnya pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan kali kedua yakni 1 Agustus, dari jadwal awal digelar 11 Juli 2021.

Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri meminta kepada semua panitia Pilkades tingkat desa dan kecamatan untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkades tanggal 8 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkab Serang Dilema Soal Pilkades

“Catatan Pilkades tanggal 8 Agustus jika tidak ada larangan dari pemerintah pusat. Besok kita akan mengundang para camat untuk pengaturan TPS karena kita menggunakan TPS dengan pola pada saat Pilkada,” kata Entus, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan pola Pilkada Kabupaten Serang pada tahun 2020 lalu dengan jarak per TPS dan jumlah pemilihnya relatif sama.

“Kita mengadopsi pada saat Pilkada,” terangnya.

Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang Resmi Ditunda, Pemkab Wacanakan TPS Keliling

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya ingin memastikan Pilkades tetap dilaksanakan walaupun diundur agar pemerintahan ditingkat desa dijalankan oleh pejabat definitif.

“Hari ini kita memutuskan hasil kesepakatan bersama Pilkades diundur pada tanggal 8 Agustus karena sudah di luar PPKM perpanjangan dan tidak terlalu jauh dari tanggal 1 Agustus,” jelas Ulum. (Syamsul/Red)

Berita Terkait