SERANG, BINGAR.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang kembali ditunda. Penundaan berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.
Dalam surat tersebut sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pasko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkab Serang Dilema Soal Pilkades
Dalam penegasan surat tersebut, untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan Kepala Desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mewacanakan akan dilakukan Pilkades dengan sistem pemungutan suara atau TPS keliling ke rumah-rumah.
“Karena jika kita melihat kesehatan di masyarakat kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” ujarnya usai Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un, Jumat, (23/7/2021).
Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang Diundur ke Bulan Agustus 2021
Dia melanjutkan, dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bisa melaksanakan asalkan kondisi kesehatan di daerah diukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021.
“Sementara kebutuhan kita, kebutuhan masyarakat terutama para calon Kades yang menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara, sedangkan kita hanya tinggal dua tahapan lagi,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini memastikan, jika tetap dilaksanakan dengan wacana TPS keliling bisa berjalan lancar. Sebab, untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan secara virtual.
“Ini tinggal pemungutan suara saja, maka kita wacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” ungkap Entus.
Baca juga: Tim Terpadu Mapping Antisipasi Konflik Sosial Pilkades di Kabupaten Serang
Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal digelar pada 11 Juli diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021 pun kembali ditunda. (Syamsul/Red)