SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula di jadwalkan pada 11 Juli 2021.
Penundaan itu menyusul diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades juga melihat situasi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik.
Baca juga: Tim Terpadu Mapping Antisipasi Konflik Sosial Pilkades di Kabupaten Serang
“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona oranye). Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh Pemerintah Ddaerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,”ujar Entus, Jumat (2/7/2021)
Meski pelaksanaan Pilkades yang diikuti 144 desa resmi ditunda, namun hal itu tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan.
”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah konfrehensif pilkades di undur menjadi tanggal 1 Agustus,” jelasnya.
Baca juga: Pilkades di 77 Desa di Kabupaten Tangerang Resmi Ditunda
Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Serang ini mengakui, keputusan tersebut akan menjadi beban bagi para Calon Kades. Akan tetapi dia menilai, jika dipaksakan malah akan menimbulkan risiko lebih tinggi.
”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster Pilkades. Apalagi ini ada ancamam sanksi dari Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai di berhentikan,” katanya. (Syamsul/Red)