Perubahan Nama Gugus Tugas Covid-19 Pandeglang Masih Menunggu Regulasi

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pandeglang, dr Achmad Sulaeman (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dr.Ahmad Sulaeman mengaku, masih menunggu regulasi terkait perubahan nama untuk tim penanganan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

“Tim gugus tugas tersebut hanya berganti nama sementara secara tupoksi tidak berubah, namun pihaknya mendorong adanya regulasi yang mengatur adaptasi new normal. tim Satuan Petugas (Satgas) ini tetap melakukan sosialisasi selama regulasi ini digodog oleh Bagian Hukum,” kata Sulaeman. Kamis (23/7/2020)

Dikatakannya, di dalam regulasi yang nantinya bakal tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), pihaknya menginginkan adanya ketegasan dari pemerintah dan menerapkan denda bagi pelanggar, dalam bentuk nominal uang atau sanksi sosial.

“Nanti secara teknisnya itu ada ketegasan, agar di era adaptasi kebiasaan baru ini kita bisa mengantisipasi adanya ancaman gelombang kedua Covid-19, untungnya di kita (Pandeglang-red) tidak seperti di Jakarta. Tapi untuk saat ini masih menunggu payung hukum agar bisa kembali dilaksanakan. Untuk sementara kami juga tetap sosialisasi pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, untuk daerah lain sudah banyak yang menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan adaptasi kebiasaan baru, bahkan ada yang menegaskan untuk memberikan sanksi dalam bentuk uang. Dirinya juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang bisa menerapkan peraturan yang sama.

“Kalau di kota lain itu, bagi yang tidak memakai masker itu ada dendanya, tapi memang ada juga yang hanya menerapkan sanksi sosial, tapi kami berharap akhir bulan ini payung hukum bisa segera selesai digodog, jadi nanti adaptasi kebiasaan baru itu yang nikahan ada peraturannya, kemudian yang di pasar ada, yang beracara ada peraturannya, itu diatur semua,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait