PANDEGLANG, BINGAR.ID – RM (46) pria paruh baya warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan telah mencabuli KH (17). Ironisnya, perilaku asusila itu dilakukan RM terhadap gadis penyandang disabilitas mental pada 25 Agustus 2020 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menuturkan, pelaku dibekuk pada 11 September 2020 saat sedang berada di rumahnya setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Saat ditangkap, pelaku sedang bersama dua anaknya. Sementara sang istri, sedang sedang merantau bekerja.
“Pelaku punya anak empat, pernah nikah sampai 10 kali. Istri yang sekarang kerja merantau,” katanya, Senin (14/9/2020).
Ia menjelaskan, modus pelaku mengelabui gadis malang itu dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5.000 saat korban menumpang nonton TV di rumah pelaku. Dari keterangan korban kata AKP Mochamad Nandar pelaku sudah dua kali melakukan hal tersebut.
“Korban umur 17 tahun, diketahui karena ada perubahan perilaku pada korban, korban jadi lebih pendiam, makanya ditanya sama ayahnya, keterangan dari korban dua kali,” cetusnya
“Pada saat melakukan anak pelaku ada lagi pada tidur di ruang tv, anak paling kecil perempuan, di rumahnya ada dua anak kecil,” imbuhnya
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah tiga bulan ditinggal oleh istrinya bekerja di Jakarta. Selama ini, ia mengaku masih lancar berkomunikasi dengan istrinya walaupun tidak pernah mengirimkan uang hasil kerja untuk jajan anaknya.
“Istri kerja di Jakarta sudah tiga bulan, sebagai asisten rumah tangga, tapi belum pernah ngirim uang. Sebelumnya di rumah saja, komunikasi selama tiga bulan,” terangnya. (David/Red).