Perampok Emas Dibekuk saat Hendak Jual Barang Curiannya

Ilustrasi (Freepik)

LEBAK, BINGAR.ID – UN (22) Kampung Cikarang, Desa Karang Pamidangan, Kecamatan Wanasalam Kabupaten  Lebak, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (2/11/2020).

UN dibekuk polisi saat hendak menjual barang curiannya berupa puluhan gram emas yang dirampoknya beberapa waktu lalu. Namun aksinya itu keburu diketahui petugas sehingga pemuda tersebut diamankan beserta barang bukti.

Baca juga: Anggota Satreskrim Polres Lebak Tembak Perampok Hingga Tewas

“Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni satu buah cincin emas seberat  10 gram, 1 buah cincin emas 10 gram, 1 buah gelang emas 15 gram, 1 buah gelang emas 7 gram, dengan total kerugian korban kurang lebih Rp39,4 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, dalam melancarkan aksinya pelaku saat itu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan benda tajam.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu jendela samping rumah korban, kemudian pelaku masuk ke dalam dan mengambil barang barang milik korban,” ucapnya.

Baca juga: Tak Berdaya, Tiga Komplotan Perampok Di Lebak Dibekuk Polisi

Sedangkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus itu. Kini pelaku beserta barang hasil curiannya sudah dimakan di Mapolres Lebak.

“Masih dilakukan pendalaman. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang itu. (Syamsul/Red)

Berita Terkait