BINGAR.ID – Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukkan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) terhitung mulai 1 April 2020. Hasil itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020.
“Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya naik akan berubah seperti dulu. Iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III menjadi Rp25.500. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya,” ungkap Muhadjir.
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan peserta BPJS berjalan baik. (Ahmad/Red).