SERANG, BINGAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal.
“Jadi dua Raperda ini diusulkan oleh DPRD ditahun ini. Alhamdulilah kami (Pemkot) Serang juga ditahun ini sudah menyiapkan anggaran Rp4,5 miliar untuk pelayanan publik ditempat-tempat umum,” ungkap Wali Kota Serang, Syafrudin seusai mengikuti rapat paripurna digedung DPRD Kota Serang, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Balai Prasarana Permukiman Banten Serahkan Dua Aset Negara ke Pemkot Serang
Menurut dia, kedua usulan itu sejalan dengan program Pemkot Serang. Sementara untuk pelayanan publik nanti akan menyeluruh.
“Nanti kami berharap ada mal pelayanan publik yang isinya bukan hanya perijinan saja, tapi ada Disdukcapil, Samsat bisa bayar pajak dan lainnya, Jadi terpadu. Bukan hanya pelayanan yang diberikan oleh Kota Serang saja, tapi administrasi vertikal lainnya,” katanya.
Adapun untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), lanjut Wali Kota Serang, agar pelayanan betul-betul dapat diterima oleh masyarakat.
Baca juga: Aktivitas Warga Kota Serang Akan Dipantau Melalui CCTV
“Anak usia sekian, dia harus dapat PAUD, masuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP saya juga sudah memerintahkan ke Dindikbud Kota Serang. Bagi anak-anak yang tidak bersekolah, karena memang SD dan SMP itu gratis maka tidak boleh dipersulit dan memastikan semuanya ikut sekolah,” jelasnya mencontohkan.
Selain itu, ada pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. “Artinya saya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayan kesehatan dan pendidikan, semua ada standarnya,” katanya. (Syamsul/Red)