Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat, Cair Paling Lambat 31 Maret

BOS Madrasah

Ilustrasi dana BOS. (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Baca juga: Miris! Gaji Guru Madrasah di Pandeglang Rp50 Ribu Per Bulan

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

“Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Umar di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Baca juga: Setelah SMP SMA, UN di Madrasah Juga Dipastikan Ditiadakan

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran  dana BOS  bagi  MI,  MTs,  MA,  dan  MAK  Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

Baca juga: Kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Rp890 Miliar Segera Cair

Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.  Bagi Madrasah yang  telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada  2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar. (Sajid/Red)

Berita Terkait