Penjualan Daging Babi di Pasar Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kiai Bagi Umat Islam yang Memakannya

Ilustasi Daging Babi (Foto: Google)

BINGAR.ID – Beredarnya daging babi di pasar yang menyerupai daging sapi membuat warga cemas terutama bagi muslim di tanah air. Kegelisahan bagi umat muslim karena daging babi dalam Islam termasuk makanan yang diharamkan.

Peredaran daging haram tersebut setelah pihak polisi menangkap pelaku penjual daging babi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurut pengakuan pedagang daging babi tersebut jika penjualannya telah beroperasi hampir satu tahun.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, membenarkan jika daging babi merupakan konsumsi yang sangat haram. Semua itu tertuang dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 173 dan dalam surat Al Maidah ayat 3. Pada kedua ayat tersebut secara tegas dinyatakan, bahwa daging babi itu haram untuk dikonsumsi.

“Jumhur ulama juga bersepakat bahwa keharaman terhadap babi tidak terbatas pada mengkonsumsi dagingnya, tetapi juga pada memanfaatkan seluruh bagian dari babi, seperti memanfaatkan kulitnya, bulunya, tulangnya, dan lain-lain dari tubuh babi tersebut,” kata Kiai Miftah, Rabu (13/5/2020).

Adapun terkait kejadian yang ramai saat ini terkait daging babi, Kiai Miftah pun mengatakan jika kejadian tersebut bukanlah hal yang disengaja oleh masyarakat untuk membeli daging haram. Sehingga ketidaktahuan bahwa yang dimakan adalah daging babi, hal itu termasuk sesuatu yang dimaafkan.

“Akan tetapi setelah tahu harus membersihkan mulutnya dari najis babi tersebut. Caranya dengan berkumur dan menggosok gigi,” tambahnya.

Sementara itu, dia menambahkan bahwa dalam keadaan darurat dan jika tidak makan akan mengakibatkan mudharat, maka tidak dosa baginya untuk makan yang haram, termasuk daging babi. Namun, dengan syarat makanan itu dimakan secukupnya. Ketentuan ini dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 173.

Karena itulah, Kiai Miftah mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindakan nakal orang yang berusaha menyerupakan daging babi dengan daging sapi.

Menurutnya, ada beberapa cara mudah untuk membedakan daging sapi dan daging babi. Hal itu di antaranya, dengan periksa warnanya, seratnya, tekstur, lemak, dan aromanya.

Sementara itu, dia juga berharap pengawasan terhadap peredaran produk dan bahan pangan ini lebih ditingkatkan.

“Diharapkan aparat terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan pasar dan menindak tegas pihak-pihak yang curang dan nakal,” katanya. (*Azis/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru