BINGAR.ID – Masyarakat terdampak Covid-19 masih diperbolehkan mengajukan restrukrisasi atau penundaan pembayaran kredit kendaraan bermotor ke leasing atau perusahaan pembiayaan.
Fasilitas ini salah satunya ditujukan kepada para pengemudi ojek online (Ojol) yang memiliki cicilan kredit motor tapi pendapatannya berkurang karena aktivitas masyarakat menurun akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Syarat dan tata cara pengajuan restrukturisasi dan penundaan kredit motor sendiri sebelumnya telah disampaikan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal restrukturisasi pembiayaan kepada para debitur yang terdampak penyebaran Covid-19.
Syarat yang wajib dipenuhi antara lain, terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, debitur merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona, debitur merupakan pemegang unit kendaraan/jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan/leasing.
Selanjutnya, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik.
Beberapa hal penting yang wajib diketahui debitur antara lain: mereka wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan dilengkapi data yang diminta oleh leasing secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Selanjutnya leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
Kemudian, leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi. Termasuk, jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via laman leasing terkait.
Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku yang berlaku mulai 30 Maret 2020 itu sebagai berikut:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
pembiayaan melalui email.
(Ahmad/Red)