Pengadilan Negeri Akan Buka Tiga Layanan di MPP Pandeglang

Pengadilan Negeri Pandeglang

Pengadilan Negeri dan Pemkab Pandeglang menandatangani perjanjian kerjasama perihal layanan di MPP Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. Dikabarkan, Pengadilan Negeri akan membuka tiga layanan di MPP pertama di Banten itu.

Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Hendhy Eka Chandra saat melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan MPP Pandeglang di Pendopo, Kamis (6/10/2022) menyebut, tiga layanan yang dimaksud adalah fungsi yudisial, yaitu pelayanan informasi, pelayanan pembuatan surat keterangan, dan pendaftatan perkara secara elektronik.

“Fungsi informasi yaitu advis hukum dan informasi publik. Pembuatan surat keterangan yaitu keterangan pernah atau tidaknya di pidana atau dijatuhkan hukuman,” jelasnya.

Baca juga: Sejak Diresmikan, MPP Pandeglang Sudah Luncurkan 1.173 Pelayanan Publik

Hendhy membeberkan, pembukaan layanan di MPP seiring dengan instruksi dari Mahkamah Agung agar pengadilan di daerah memperluas layanan kepada masyarakat.

“Memang di Banten baru kami. Kami mendapat prioritas karena daerah yang MPP-nya memiliki peringkatnya bagus di Pandeglang. Oleh karena itu kami diintruksikan segera,” ujarnya.

Bupati Pandeglang Irna Narulita menyambut baik hadirnya pelayanan PN Pandeglang di MPP. Kata Irna, ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus pelayanan terkait PN.

Baca juga: Kabar Baik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di MPP Pandeglang

“Alhamdulillah kami sangat senang bisa bersinergi, semoga ini dapat diikuti juga oleh instansi vertikal lainnya,” kata Irna.

Irna menyebut, pelayanan prima sangat penting bagi masyarakat. Untuk itu hadirnya MPP dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat Pandeglang.

“Jika ingin menyelesaikan perizinan dan urusan lainnya tidak usah bolak balik, cukup disatu tempat, itu akan lebih efisien waktunya,” tandas bupati. (Ahmad)

Berita Terkait