Penegakan Hukum Perlu Dibenahi Agar Lapas Tidak Over Kapasitas

Lapas Over Kapasitas

Ilustrasi. Ada tiga permasalahan berdasarkan teori sistem yang harus diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di Lapas. (Pexels)

JAKARTA, BINGAR.ID – Permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dinilai perlu dibenahi, termasuk soal over kapasitas yang terjadi dibanyak Lapas di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan setidaknya ada tiga permasalahan berdasarkan teori sistem yang harus diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di Lapas.

“Ada tiga hal untuk menyelesaikan, regulasi atau substansi hukum, struktur hukum kelembagaan lapas dan budaya hukumnya,” ungkapnya, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Lapas Serang Batasi Kunjungan, Warga Binaan Tak Bisa Buka Puasa Bareng Keluarga

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut memandang, penegakan hukum di Indonesia hingga saat ini masih belum murni dan konsekuen. Misalnya dalam penegakan hukum kasus narkotika, Arsul mengungkapkan hampir 50 persen penghuni lapas saat ini adalah terpidana kasus narkoba yakni penyalahguna murni yang bukan pengedar, apalagi bandar.

“Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahgunaan guna murni diproses hukum tetapi ujungnya adalah rehabilitasi, tapi penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi di daerah. Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika, jika ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi,” imbuhnya.

Untuk itu, penegakan hukum di Indonesia menurutnya perlu dibenahi, salah satunya dalam penegakan hukum kasus narkotika. “Maka di revisi Undang-Undang Narkotika bertekad ini harus diselesaikan. Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yg murni dan konsekuen,” tambah Arsul.

Baca juga: Warga Binaan di Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Pembinaan Kader Dai

Lebih lanjut, Arsul mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) nantinya penting disusun untuk meletakkan prinsip mandela rules. Yakni untuk mengatur standar minimal peraturan tentang dasar-dasar perlakuan terhadap narapidana.

“Nah itu kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan,” tambah legislator dapil Jawa Tengah X ini. (Ahmad/Red)

Berita Terkait