SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengangkat Juru Bicara Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Hal ini seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Seperti dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, perubahan SOTK Sekretariat Daerah Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59).
Baca juga: Pemprov Banten Gulirkan Bantuan Rp161,68 Miliar untuk 4.042 Pondok Pesantren
“Salah satu uraian tugas di Biro Administrasi Pimpinan yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Bingar, Jumat (26/2/2021).
Sebagai pertimbangan, penetapan juru bicara berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Serta, mendapatkan kepercayaan dari pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah mempertimbangkan hal di atas dan berkonsultasi dengan pimpinan, menetapkan Ujang Giri sebagai Juru Bicara Gubernur Banten dan Krisna Widi Aria sebagai Juru Bicara Wakil Gubernur Banten,” sebut Beni.
Baca juga: Zakat PNS Pemprov Banten Disumbangkan untuk Bangun Belasan RTLH di Pandeglang
Dijelaskan, adapun tugas dan fungsi juru bicara menyangkut: menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur; melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur; serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.
“Penetapan Juru Bicara Pimpinan dalam rangka mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan,” tutup Beni. (Ahmad/Red)