PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, mencatat jumlah warga Pandeglang yang telah mengajukan permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 0,10 persen dari 998.958 wajib KTP.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi mengatakan, bahwa IKD tersebut, selain sebagai tempat menyimpan informasi kependudukan, juga dapat diakses melalui smartphone dan berfungsi sebagai KTP versi digital.
Baca Juga : Sambil Menunggu TTE Plt Kadis, Pelayanan di Disdukcapil Pandeglang Tetap Berjalan
Dan saat ini, jumlah pemohon IKD belum bisa mencapai target yang diberikan Kemendagri, yakni 25 persen dari 998.958 wajib KTP di Pandeglang, berdasarkan data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri.
“Untuk capaian target IKD di Kabupaten Pandeglang ini masih terbilang rendah. Warga Pandeglang pun yang baru IKD dari awal tahun 2024 sampai sekarang ini baru 1.026 orang. Jadi kalau di presentasikan baru 0,10 persen,” kata Yunce, Selasa 3 September 2024.
Baca Juga : Masih Miliki Tunggakan, Disdukcapil Pandeglang Belum Bisa Cetak e-KTP
Yunce menyebut, rendahnya capaian IKD ini lantaran kurangnya sosialisasi dari Kemendagri. Terlebih pihaknya juga kesulitan mensosialisasikan IKD karena belum ada bantuan dari Kemendagri.
“Sebetulnya kita bisa dibantu dengan dana, dan dananya itu bisa untuk pelayanan keliling ke sekolah-sekolah untuk wajib KTP pemula. Lalu ke kantor- kantor khususnya IKD sadar adminduk,” sebutnya.
Baca Juga : Pemohon Adminduk di Disdukcapil Pandeglang Meningkat Signifikan
Lebih lanjut, Yunce mengaku, bahwa pihaknya ingin menargetkan capaian IKD lebih tinggi. Namun terkendala sosialisasi terkait sarana prasarana. Selain membutuhkan ponsel, petugas sosialiasi juga membutuhkan biaya untuk membeli pulsa.
“Karena memang ini adanya di handphone, jadi identitas kartu digital, jadi otomatis harus punya handphone, kita download dan harus punya kuota juga,” tutupnya. (Sandi)