TANGERANG. BINGAR.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program relaksasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, relaksai yang dimulai dari tanggal 18 Oktober-31 Desember 2021 ini merupakan relaksasi periode ketiga yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada wajib pajak.
Baca juga: Sambut HUT Ke-76 RI, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Pajak
Dengan pengurangan 10% dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.
“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2,” katanya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Realiasasi Pajak Banten Tahun 2020 Anjlok Hingga Rp2,1 Triliun
Untuk mendapatkan program relaksasi ini, para wajib pajak harus memenuhi persaratan yang telah ditentukan. Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.
“Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS,” lanjut Kiki.
Baca juga: Piutang Pajak di Pandeglang Capai Rp114 Miliar, PBB-P2 Penyumbang Terbesar
Dirinya juga menyebutkan, di triwulan ketiga target capaian yang telah diraih untuk dua pajak yang dikelolah oleh Bapenda Kota Tangerang yakni, PBB-P2 telah mencapai 97 persen dan untuk BPHTB telah mencapai 54 persen. “Kalo untuk PBB-P2 target kami di angka 462 Miliar saat ini sudah tercapai sekitar 448 Miliar.
Sedangkan BPHTB dari target 647 Miliar baru sekitar 300 Miliar yang tercapai, semoga target ini bisa kita kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder,” harapnya.
Baca juga: Legislator Usul Pemerintah Siapkan Skema Pajak E-commerce
Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.
“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita. Dan sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Atau secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS,” papar Kiki. (Sajid/Red)