Pemkot Serang Tak Larang Warga Gelar Perlombaan HUT RI Ke-75

Walikota Serang, Syafrudin (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membolehkan masyarat untuk melakukan pesta kemeriahan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-75.

Akan tetapi, dalam perayaan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencehaj terjadinya penyebaran wabah covid-19.

“Silahkan bagi warga yang ingin merayakan hari kemerdekaan dengan mengadakan perlombaan boleh asalkan harus menaati protokol kesehatan,” kata Walikota Serang Syafrudin, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga : Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Serang Buka Tempat Hiburan dan Bolehkan Konser Musik

Dikatakan, dalam pelaksanaan lomba tersebut di setiap tempat perlombaan harus menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker dan memasang tempat pencuci tangan atau penyanitasi tangan.

“Masing-masing panitia perlombaan harus menyiapkan penerapan protokol kesehatan, pesertanya wajib memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan cek suhu tubuh,” ujarnya.

Baca Juga : Realisasi PAD Rendah, Wali Kota Serang Minta Dishub Diaudit

Ditegaskannya, jika ada masyarakat yang tidak bisa mematuhi aturan tersebut, pihaknya tidak memperbolehkan kegiatan perlombaan itu digelar.

“Pokoknya apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan. Kalau untuk sanksi denda uang, kita belum ada,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait