SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu meliputi Raperda tentang PDAM Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani, Keolahragaan, dan Raperda Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bahwa tiga raperda yang diusulkannya bertujuan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di 29 Kecamatan. Sehingga, akan lebih dekat lagi pelayanannya kepada masyarakat.
Baca juga: KPU Hibahkan 3.420 Thermogun ke Pemkab Serang
“Tadi raperda yang diusulkan soal PDAM, Keolahragaan dan Disdukcapil,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Kamis, (11/2/2021).
Tatu menjelaskan secara rinci, terkait Raperda Disdukcapil yang melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ini Disdukcapil mempunyai 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 29 kecamatan. Sehingga pelayanannya akan lebih dimaksimalkan
“Kita punya 17 UPT, nah ini kalau dioptimalkan di lapangan masyarakat tidak perlu lagi ke dinas (Disdukcapil) lebih dekat. Lebih mendekati pelayanannya kepada masyarakat,” katanya.
Baca juga: Pemkab Serang Kaji Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dilanjutkan Raperda PDAM, akan diupayakan untuk pusat PDAM berada di wilayah Kabupaten Serang karena saat ini masih berada di wilayah Kota Serang.
“Jadi nanti pindah, pusatnya harus di wilayah Kabupaten Serang. Untuk kantor yang saat ini bisa dijadikan untuk cabang PDAM. Kemudian juga untuk lebih mengoptimalkan kinerja peran Dewan Pengawas (dewas),” ungkapnya.
Adapun Raperda tentang Keolahragaan, Tatu menjelaskan, karena Pemkab Serang belum mempunyai Raperda tersebut. Padahal, atlet-atlet asal Kabupaten Serang banyak yang berprestasi sampai ke tingkat nasional.
“Jadi supaya diatur olahraga untuk atlet dan lain sebagainya,” paparnya.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Serang Sahkan Tiga Perda
Bahkan dengan adanya Raperda Keolahragaan, politisi Golkar itu akan mengarahkan anggaran 2 persen dari APBD untuk menunjang hal tersebut.
“Karena olahraga profesional perlu adanya pembinaan yang tentunya perlu ditunjang dengan biaya. Sarana prasarana juga juga belum punya, jadi kalau ada Perda kita bisa lebih luas,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas usulan tiga Raperda tersebut akan dibahas atau dikaji oleh Fraksi-Fraksi DPRD. Kemudian, terkait Raperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pihaknya juga meminta Bupati Serang untuk mengkajinya.
“Paripurna akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari pukul 14.00 WIB,” tandasnya. (Syamsul/Red)