PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, mencanangkan jaminan kematian untuk para guru ngaji dan Aparatur Pemerintah, dari tingkat RT, RW sampai OPD yang meninggal dunia ketika bertugas.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serang. Rencananya, jaminan kematian yang di kucurkan sebesar Rp42 Juta.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, guru ngaji dan aparatur telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang mencanangkan jaminan kematian tersebut.
“Kami akan melindungi apabila ada kecelakaan dalam bekerja ataupun meninggal dunia. Program ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada aparatur dan guru ngaji,” kata Irna, saat kunjungan kerja di Kecamatan Cigeulis, Senin (9/3/2020).
Menurut Irna, Pemerintah Daerah akan memberikan perlindungan dan perhatian kepada insan yang telah proaktif dalam mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga : Pemkab Pandeglang Kucurkan 6 Miliar Untuk MDTA
“Para guru ngaji sebagai pahlawan moral bangsa, para aparatur Pemkab Pandeglang ataupun perangkat desa yang telah membantu Bupati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, Didin Haryono mengatakan, program santunan ini merupakan program pemerintah daerah dalam melindungi aparatur dan guru ngaji yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa.
Menurutnya, jika aparatur maupun guru ngaji yang meninggal dunia, mulai saat ini akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sementara jika terjadi kecelakaan dan sampai meninggal dunia dalam keadaan sedang menjalankan tugas negara, yang anak yang bersangkutan akan mendapatkan beasiswa atau biaya sekolah untuk dua orang sebesar Rp174 juta.
“Kami sebagai mitra kerja Pemerintah, sudah menjalin kerjasama dengan Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, baru kali ini ada program pemerintah daerah yang melindungi dan memperhatikan RT, RW, BPD, Kader Posyandu serta guru ngaji yang menanggung biaya kecelakaan kerja dan kematian, ” tambahnya. (ADV)