PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menegaskan akan mulai memungut pajak bagi rumah makan sejenis Warung Tegal, Rumah Makan Padang, atau Rumah Makan Sunda pada tahun ini.
Namun begitu, hingga kini belum diketahui berapa Warteg atau rumah makan yang akan dikenakan pajak. Sebab, pemerintah mengaku masih melakukan pendataan.
Baca Juga : Warteg dan RM Padang Beromzet Rp2 Juta Akan Ditarik Pajak
“Kami masih mendata, yang dekat dulu dari Cadasari sampai Kaduhejo, step by step karena petugas kami pun terbatas. Kami akan sosialisasikan dan beri edukasi agar mereka paham bahwa mereka punya kewajiban yang memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, Selasa (2/4/2024).
Tidak hanya itu, meski menegaskan akan mulai dipungut tahun ini, namun Ramadani belum mampu memproyeksi berapa nilai pemasukan yang dihasilkan dari pajak tersebut. Hanya Ramadani menegaskan, penarikan pajak itu dipastikan akan menambah pemasukan bagi daerah.
Baca Juga : Bapenda Pandeglang Pasang Stiker Taat Pajak di WP Minimarket
“Tahun ini akan dimulai tapi sifatnya masih persuasif. Untuk warteg belum kami hitung berapa proyeksi yang bisa didapat,” jelas dia.
Ramadani menjelaskan, alasan pemungutan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Pandeglang, Nomor 68 tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Besaran pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. Tarif sebesar itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga : Semester I 2022, Realisasi Pajak Cilegon Baru 41,54 Persen
Namun Ramadani menuturkan, rumah makan yang dibebankan pajak hanya rumah makan beromzet minimal Rp2 juta per bulan, menyediakan perlengkapan masak, dan memiliki meja serta kursi untuk konsumen.
“Untuk beberapa restoran dan rumah makan cukup representatif sudah kita data. Ada beberapa tambahan berapa puluh restoran. Nanti akan kami register dan buatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah),” tutup Ramadani. (Ahmad)