Pemkab Lebak Tambah Anggaran Penanganan Covid-19 Menjadi Rp181,57 M

Ilustrasi Refocusing Anggaran Covid-19

LEBAK, BINGAR.ID – Setelah melewati proses refocusing penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2020 Tahap II, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menambah anggaran percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Sebelumnya Rp160,35 Miliar menjadi sebesar Rp181,57 Miliar.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penyesuaian anggaran untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) dalam Penanganan Covid-19, beberapa komponen anggaran yang dirasionalisasi antara lain, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

“Hasilnya, muncul angka Rp181,57 Miliar untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata Iti, Rabu (3/6/2020).

Katanya, kenaikan anggaran terjadi pada dana cadangan yang sebelumnya Rp19,3 Miliar. Dimana, kebutuhannya yaitu bidang kesehatan Rp42,60 Miliar, bidang ekonomi Rp10,47 Miliar dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp87,95 Miliar, serta cadangan Rp40 Miliar.

“Sekali lagi saya tegaskan, penambahannya hanya pada dana cadangan saja,” tegas Iti.

Ditambahkannya, pasca refocusing anggaran Covid-19 dan penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), APBD berimbang diangka Rp2,4 Triliun, yang sebelumnya di APBD Murni berimbang diangka Rp2,7 Triliun.

“Semoga upaya kita berjalan sesuai harapan. Karena semua komponen ingin, pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lebak, Budi Santoso menambahkan, penambahan anggaran untuk penanganan Covid-19, menyesuaikan dengan perkembangannya. Di Lebak saat ini tambahnya, masih sangat butuh kesiapan untuk menanggulanginya.

“Masyarakat, pemerintah dan seluruh komponen masyarakat lainnya, harus bersama-sama punya niat yang tulus dan kuat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan penanganan Covid, harus tetap diterapkan dan bahkan diperketat,” imbuhnya. (Ina/Red)

Berita Terkait