PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mewajibkan bagi masyarakat yang hendak memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mengenakan sarung tangan. Hal itu perlu dilakukan lantaran Pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.
Nantinya, sarung tangan itu bakal disediakan dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nantinya dimasing-masing TPS ada tempat sampah satu, karena kan setiap pemilih harus mengenakan sarung tangan saat mencoblos. Satu pemilih satu set sarung tangan,” kata Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: KPU Banten Ingin Perhelatan Pilkada Berjalan Sehat
Pihaknya mengakui, dengan disediakannya sarung tangan tersebut maka hal itu bisa berpotensi terhadap penumpukan volume sampah.
“Menghindari penumpukan sampa kan ada tempat sampah disiapkan. Sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sarung tangannya,” katanya.
Baca juga: KPU Banten Tegaskan Status PSBB Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada
Sementara dalam teknis pemusnahan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan oleh pemilih, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing KPU kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada.
“Apakah itu nanti disatukan dengan APD lain. Nanti itu diserahkan KPU kabupaten kota untuk koordinasi dengan Gugus Tugas. Karena, sampah ini kan tidak bisa diperlakukan seperti sampah biasa,” tandasnya. (Syamsul/Red)