PANDEGLANG, BINGAR.ID – Masyarakat Kabupaten Pandeglang yang memiliki hak suara dalam Pilkada Serentak 2020, diingatkan untuk mengenakan masker saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasalnya, masker menjadi salah satu syarat wajib bagi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di bilik suara. Mengingat pelaksanaan Pilkada kali ini masih dalam pandemi Covid-19. Jika tidak, pemilih tidak diperkenankan untuk mencoblos.
Baca juga: Bantuan APD Jadi Andalan KPU Pandeglang Dongkrak Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020
“Di sini saya minta agar nanti mencoblos di TPS masyarakat harus memakai masker. Karena selain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) aman, nyaman dan juga sehat,” kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto, Senin, (12/10/2020).
Dia menerangkan, masyarakat yang tidak memakai masker saat mencoblos malah merugikan diri sendiri. Sebab, suara mereka tidak dapat disalurkan.
“Karena, satu suara bisa mengakomodir kepentingan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Baca juga: TPS di Pandeglang Bertambah, KPU Sediakan Bilik Tambahan
Untuk itu, salah satu upaya agar bisa mengakomodir masyarakat ia menekankan kepada masing-masing Kepala Desa (Kades) untuk bisa memfasilitasi warganya supaya bisa memiliki masker saat nanti mencoblos ke TPS.
“Untuk itu ditekankan kepada kepala Desa agar bisa menyediakan masker yang bisa dibagikan kepada masyarakat,” tandasnya. (Syamsul/Red).