Pemerintah Tempatkan Rp30 Triliun di Himbara Untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Setkab)

BINGAR.ID – Kementerian Keuangan akan menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).

”Ini di dalam rangka untuk menyampaikan suatu keputusan pemerintah yang sangat penting di dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu.

Menkeu menerangkan, kebijakan itu telah disepakati melalui Peraturan Menkeu Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan itu sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

”Ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya, yaitu Nomor 3/PMK05 Tahun 2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah secara rutin kita lakukan semenjak tahun 2014,” jelas Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, untuk memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral kepada bank umum nasional atau Himbara.

“Tujuannya, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil,” jelas Menkeu.

Adapun mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh Pemerintah dari Bank Indonesia, yakni 80% dari 7-days repo rate.

“Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah,” pungkas Menkeu. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait