BINGAR.ID – Setelah isunya berhembus kencang dalam beberapa hari terakhir, pemerintah akhirnya resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini akan diterapkan dari mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat ini berlakukan seiring belum terkendalinya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Kesepuluh Kalinya
Dikutip dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7/2021). Pemerintah menargetkan penurunan kasus Covid menjadi kurang dari 10.000 dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Untuk daerah yang diberlakukan PPKM Darurat, ada sekitar 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Bingung Anggarkan PPKM Mikro Level Desa
Level 4 adalah transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan RS-nya lebih dari 30, dan kematian lebih dari 5.
Sementara level 3 transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya antara 50-150, perawatan RS-nya antara 5-10, dan kematian antara 2-5.
Asesmen Situasi Pandemi Level 4
Banten; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
Jawa Barat; Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi
DKI Jakarta; seluruh wilayah administrasi Jakarta termasuk Kepulauan Seribu
Jawa Tengah; Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas
DI Yogyakarta; Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul
Jawa Timur; Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Asesmen Situasi Pandemi Level 3
Banten; Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon
Jawa Barat; Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
Jawa Tengah; Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara,Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara
DI Yogyakarta; Kulon Progo dan Gunungkidul
Jawa Timur; Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan
Bali; Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
(Ahmad/Red)