JAKARTA, BINGAR.ID – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dipastikan kembali batal untuk kedua kalinya. Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Ribuan Calhaj Pandeglang Kembali Terancam Batal Berangkat, Kemenag: Itu yang Terbaik
Ada berbagai pertimbangan pemerintah hingga harus mengambil keputusan pahit itu. Salah satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu, akibat pandemi Covid-19, Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.
Baca juga: Kemenag Bangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Tengerang dan Lebak
Dan berikut sejumlah pertimbangan-pertimbangan pemerintah:
1. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.
2. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi COvid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
3. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
4. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
5. Bahwa sebagai akibat dari pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
6. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi jemaah haji.
7. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.
“Mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan Keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” kata Menag. (Sajid/Red)