Pemerintah Batalkan Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2020

Ilustrasi Hari Libur dan Cuti Bersama (Foto: Freepik.com)

BINGAR.ID – Pemerintah mengubah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan keputusan itu berkaitan dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang sebelumnya ditetapkan pada 9 Maret 2020 lalu. Hasilnya, pemerintah merevisi beberapa hari libur dan cuti bersama, termasuk cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Baca juga: Pemerintah Tambah Empat Hari Libur Nasional

Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri terkait melalui video conference, Kamis (9/4/2020).

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK seperti yang dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Menko menerangkan, perubahan hari libur dan cuti bersama tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya.

Maka dari itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kembali meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Adapun berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

– Libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun, menurut Menko PMK, dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik. Selain itu, Menko PMK sampaikan bahwa akhir tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.

“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” tandas Muhadjir. (Ahmad/Red).

Berita Terkait